Remaja asal Ogan Ilir ditangkap di Bangka Barat kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tersangka ID sempat diamankan ke Mapolsek Jebus, lalu kemudian diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir untuk upaya proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka akan diserahkan ke Polres Ogan Ilir sehubungan tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Ogan Ilir. Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network