Remaja bisu di OKU Selatan diperkosa pemilik warung tempatnya jajan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ayah korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan," katanya.

Kompol Ikhsan mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut berawal saat korban sedang jajan di warung milik tersangka. Melihat kodisi sedang sepi, korban yang akan pulang usai belanja ditarik ke dalam warung. 

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network