OKUS, iNews.id - Sungguh miris, H (15), seorang remaja perempuan bisu atau tuna wicara di Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel menjadi korban pemerkosaan. Korban diduga diperkosa pria pemilik warung saat hendak jajan.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Iksan Hasrul mengatakan, korban disetubuhi pelaku berinisial M (58), pemilik warung yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban.
"Korban yang memang sulit dalam berkomunikasi dan berbicara dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melampiaskan nafsu birahi dengan paksa di dalam warung miliknya," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Kelakuan bejat tersangka diketahui setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Orang tua korban yang curiga lantas mendapatkan aduan dari salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.
"Ayah korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan," katanya.
Kompol Ikhsan mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut berawal saat korban sedang jajan di warung milik tersangka. Melihat kodisi sedang sepi, korban yang akan pulang usai belanja ditarik ke dalam warung.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait