"Salah satu pelaku yakni YAR (Yayan Ardani) diketahui sebagai pacar korban. Sementara satu orang lain bernisial NA masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari pelaku YAR yang mengajak korban untuk jalan-jalan bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban dibawa ke sebuah kebun karet. "Di lokasi itu mereka lalu memerkosa korban secara bergiliran," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D dan pasal 81 (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait