"Diperagakan tersangka pada awalnya memukul kepala korban. Setelahnya mencekik dengan tangan kirinya, melakukan penusukan berkali - kali hingga korban tewas. Tersangka lalu menghanyutkan korban di Sungai Ogan," kata Kasat.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho mengatakan pihaknya menghadiri dan menyaksikan jalannya rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres OKU untuk melengkapi berkas perkara. "Bersama JPU menghadiri undangan rekonstruksi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait