Barang bukti narkoba (Foto: Rajabuddin/MNC Portal)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkoba. Dalam pengungkapan itu, polisi amankan 35 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dalam pengungkapan kasus selama sepekan terakhir atau pekan keempat Oktober 2022, polisi menangkap 35 tersangka.

"Dari 35 tersangka yang ditangkap, 23 tersangka di antaranya merupakan pengedar barang haram. Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kita terima merupakan pemakai barang haram tersebut," ujar Supriadi, Senin (31/10/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Supriadi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network