Don pelaku penganiayaan karena rebutan lapak ditangkap Satreskrim Polres OKU. (Foto: Ist)

Usai melampiaskan emosinya, pelaku dan dua temannya langsung kabur. Sedangkan korban mendatangi markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang buktinya

Atas perbuatannya, Doni pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama lima tahun. "Untuk motif penganiayaan ini karena pelaku tidak senang tempat jualan minyak gorengnya diambil oleh korban," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network