LAHAT, INews.id - Kepolisian Resor Kabupaten Lahat menggelar razia penyakit masyarakat atau pekat di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, bahwa razia di tempat hiburan malam seperti kafe tersebut dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat akibat pengaruh minuman keras (miras), apalagi dijual tanpa surat izin.
"Dalam razia itu polisi menyita puluhan botol minuman keras tanpa surat izin. Dan berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas kafe di sini sudah membuat warga setempat resah karena terganggu dengan dentuman suara musik dan adanya pemandu lagu," ujar Aiptu Lispono, Selasa (1/2/2022).
Selain menyita puluhan botol miras, lanjut Lispono, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kartu identitas terhadap para pengunjung kafe.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait