LAHAT, iNews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kecolongan karena seorang narapida kasus narkoba, Edi Padli (51) melarikan diri. Edi kabur setelah meminta izin kepada petugas untuk melihat anaknya yang sakit.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (15/1) lalu. Begitu dilakukan pemeriksaan dan pengantaran oleh petugas, Edi rupanya langsung kabur melarikan diri.
"Pagi itu sekitar jam 08.00 WIB, dia (Edi) melaporkan anaknya sakit. Saat mau diantar petugas ke pintu depan Lapas, ternyata langsung lari," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Soetopo, dari total masa hukuman enam tahun penjara, Edi Padli sudah menjalami lima tahun. Karena itu, sangat disayangkan Edi melarikan diri dari masa hukuman yang tinggal satu tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait