Dengan adanya kecukupan pasokan tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre seperti pernah terjadi beberapa bulan lalu.
“Kalau mereka (distributor/pedagang) melakukan penimbunan, pemalsuan, atau menjual yang tidak bermerek resmi dari pemerintah, tentu kami tindak tegas karena, itu perbuatan pidana. Namun berdasarkan hasil operasi petugas, saat ini tidak ada pelanggaran. Semuanya aman di Palembang,” katanya.
Untuk menunjang pengawasan minyak goreng curah ini, ia mengharapkan peran aktif masyarakat segera melapor ke aparat kepolisian jika menemukan pelanggaran.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait