Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Sama seperti suaminya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network