“Ada unsur kelalaian. Semestinya biar bagaimanapun pelayanan kesehatan masyarakat didahulukan apalagi dia (warga) terkonfirmasi Covid-19,” kata dia.
Ia memandang, kejadian seperti ini sangatlah fatal mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Palembang saat ini tergolong masih tinggi. Untuk pimpinan puskesmas tersebut mendapatkan surat teguran.
"Saya berikan teguran tertulis kepada pimpinan puskesmas lalu saya minta dinas kesehatan, camat dan lurah mengevaluasi dan memastikan jangan sampai ini terjadi lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha Puskesmas Sosial Restia, mengatakan, saat kejadian petugas puskesmas tetap membuka pelayanan kesehatan kepada masyarakat mulai dari pelayanan di poliklinik dan vaksinasi yang dibuka pukul 7.30 – 11.30 WIB.
“Kami tetap memberikan pelayanan sampai berakhirnya jam operasional yaitu kalau Jumat sampai pukul 11.30, lebih cepat dari hari Senin-Kamis yaitu pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait