Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga.

Kasus ini diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Bripka H dinilaiterbukti berkelahi dengan warga berinisial F, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.

Komisi Kode Etik menyatakan perbuatan Bripka H sebagai perbuatan tercela. Hukuman yang dijatuhkan, yakni sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri mengatakan, putusan ini merupakan bukti komitmen dalam menjaga integritas Polri.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” kata Kombes Raden Azis dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (4/10/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network