Ilustrasi perbaikan Jalintim. (Foto: Ist)

Perwira melanjutkan, investor juga wajib memperbaiki jalan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, pihaknya telah menyediakan nomor hotline untuk layanan pengaduan dari masyarakat terkait kondisi jalan di sepanjang Jalintim tersebut.

“Harus ada respon maksimal 1x24 jam, setelah diperiksa memang terjadi kerusakan maka investor wajib memperbaikinya,” katanya.

Adapun ruas jalan yang dipreservasi meliputi, Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 Km, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 Km, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 Km, Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 8,32 Km, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 Km dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 Km.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network