Ilustrasi perbaikan Jalintim. (Foto: Ist)

PALEMBAG, iNews.id - Proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU preservasi Jalintim di Palembang memasuki masa konstruksi pada 1 Maret 2021. Selama masa perbaikan dilakukan sistem buka tutup, dan jika terjadi antrean atau kemacetan hingga satu kilometer, investor akan didenda. 

KPBU untuk preservasi jalan non-tol sepanjang 29,87 kilometer (km) itu merupakan yang pertama di Tanah Air. Pemerintah menargetkan konstruksi selesai pada tahun 2023.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel) Kgs Syaiful Anwar di Palembang, mengatakan proses KPBU untuk jalan lintas timur (Jalintim) Sumsel tergolong lancar hingga bisa masuk tahap fisik.

“Sudah financial close pada 22 Februari. PT JAA (Jalintim Adhi Abipraya) bakal laksanakan pembangunan bulan depan dan kami pastikan penanganan lalu lintas selama masa konstruksi lebih tertata,” kata dia.

Syaiful mengemukakan pengembalian investasi melalui skema availability payment (AP). Adapun estimasi investasi proyek kerjasama ini senilai Rp982,40 miliar, yang terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama proses konstruksi. Proyek preservasi Jalintim terseut memiliki masa konsesi selama 15 tahun.

Setelah masa konstruksi, pengelola juga wajib melaksanakan masa layanan selama 12 tahun kemudian. BBPJN optimistis PT JAA dapat menyelesaikan masa konstruksi tepat waktu.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPBU Jalintim Perwira mengatakan pihaknya memastikan penanganan lalu lintas (lalin) di sepanjang jalan yang dipreservasi akan lebih tertata selama masa konstruksi.

“Nanti akan diberlakukan sistem buka-tutup, antrean kendaraan tidak boleh lebih dari 1 kilometer. Kami awasi [investor] kalau terjadi antrean panjang, mereka bisa kita denda,” kata dia.

Perwira melanjutkan, investor juga wajib memperbaiki jalan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, pihaknya telah menyediakan nomor hotline untuk layanan pengaduan dari masyarakat terkait kondisi jalan di sepanjang Jalintim tersebut.

“Harus ada respon maksimal 1x24 jam, setelah diperiksa memang terjadi kerusakan maka investor wajib memperbaikinya,” katanya.

Adapun ruas jalan yang dipreservasi meliputi, Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 Km, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 Km, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 Km, Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 8,32 Km, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 Km dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 Km.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network