"Kami yakin kalau Rian tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Untuk itu kami mohon keadilan agar dilakukan gelar perkara ulang, apa yang menyebabkan dan barang bukti sehingga dia menjadi tersangka, kita minta itu dibuka ke publik," kata Jon.
Terkait aksi tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menjelaskan pihaknya mempersilakan Rian mendatangi Polda Sumsel menggunakan kostum pocong.
"Rian ke sini pakai kostum pocong juga tidak apa-apa, yang nggak boleh itu yang nggak pakai baju, itu baru nggak boleh," ujar Supriadi.
Kendati demikian, dia memastikan akan memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara akan tetap diproses apabila ditemukan adanya unsur pidana.
"Negara kita ini negara hukum jadi kita berdasarkan hukum, kalau memang ada unsur pidananya ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait