Warga Banyuasin menjadi korban penipuan dukun palsu yang mengaku dapat menari emas dari dalam tanah. (Ilustrasi: Istimewa)

Setelah beberapa kali terapi, pelaku yang tunanetra mengatakan bahwa di dalam tanah di bawah rumah korban terdapat emas yang bisa ditarik. "Syaratnya ada mahar yang harus dibayar. Diduga korban terbujuk rayuan dan percaya kepada korban," ujarnya mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, Minggu (1/11/2020).

Dalam prosesnya, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang untuk proses ritual dan membeli minyak khusus. Setelah sekitar lima kali menyerahkan uang, pelaku memberikan emas batangan kepada korban. "Namun kemudian korban tersadar dan diketahui emas itu palsu. Korban merasa telah tertipu oleh pelaku yang meminta uang kepadanya sebanyak Rp146.000.000," ucapnya.

Pelaku ditangkap Kamis (29/10/2020) di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 19 emas batangan palsu, yang semuanya diamankan ke Polsek untuk proses selanjutnya. "Pelaku dikenakan pasal kasus penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network