BANYUASIN, iNews.id - Seorang pria tunanetra asal Provinsi Jambi, AR (27) ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumateta Selatan (Sumsel). AR bersama istrinya (DPO) melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun yang mampu menarik emas dari dalam tanah.
Seorang kakek berusia 66 tahun warga Talang Kelapa menjadi korban setelah menyerahkan uang senilai Rp146 juta dalam beberapa tahap. Terungkap kasus ini setelah korban merasa curiga dan mengecek keaslian emas batangan yang diberikan ternyata palsu.
Merasa telah ditipu, korban melapor ke Polsek Talang Kelapa. Dalam laporan, korban menyebutkan tempat kejadian di rumah korban di Kelurahan Sukomoro, Talang Kelapa, Kamis 10 September lalu.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Kusnadi megatakan, kejadian berawal pelaku bersama istrinya (DPO) datang ke rumah korban mengaku sebagai dukun yang mampu melakukan pengobatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait