BANYUASIN, iNews.id - Seorang pria tunanetra asal Provinsi Jambi, AR (27) ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumateta Selatan (Sumsel). AR bersama istrinya (DPO) melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun yang mampu menarik emas dari dalam tanah.
Seorang kakek berusia 66 tahun warga Talang Kelapa menjadi korban setelah menyerahkan uang senilai Rp146 juta dalam beberapa tahap. Terungkap kasus ini setelah korban merasa curiga dan mengecek keaslian emas batangan yang diberikan ternyata palsu.
Merasa telah ditipu, korban melapor ke Polsek Talang Kelapa. Dalam laporan, korban menyebutkan tempat kejadian di rumah korban di Kelurahan Sukomoro, Talang Kelapa, Kamis 10 September lalu.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Kusnadi megatakan, kejadian berawal pelaku bersama istrinya (DPO) datang ke rumah korban mengaku sebagai dukun yang mampu melakukan pengobatan.
Setelah beberapa kali terapi, pelaku yang tunanetra mengatakan bahwa di dalam tanah di bawah rumah korban terdapat emas yang bisa ditarik. "Syaratnya ada mahar yang harus dibayar. Diduga korban terbujuk rayuan dan percaya kepada korban," ujarnya mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, Minggu (1/11/2020).
Dalam prosesnya, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang untuk proses ritual dan membeli minyak khusus. Setelah sekitar lima kali menyerahkan uang, pelaku memberikan emas batangan kepada korban. "Namun kemudian korban tersadar dan diketahui emas itu palsu. Korban merasa telah tertipu oleh pelaku yang meminta uang kepadanya sebanyak Rp146.000.000," ucapnya.
Pelaku ditangkap Kamis (29/10/2020) di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 19 emas batangan palsu, yang semuanya diamankan ke Polsek untuk proses selanjutnya. "Pelaku dikenakan pasal kasus penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait