Pelaku pembunuhan tetangga di OKU menjalani pemeriksaan. (Foto: Widori)

BATURAJA, iNews.id – Irawan (37) pelaku tunggal pembunuhan tetangga di Desa Makarti Tama, Peninjauan, Kabupaten OKU Sumsel ditangkap. Pelaku ditangkap dalam pelarian di Kabupaten OKU Timur dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Sukadi (37) tewas dengan luka tusuk di dada dan istrinya Erika harus dirawat di rumah sakit karena juga ditikam oleh pelaku di dadanya. Peristiwa mengerikan ini terjadi Sabtu (24/4/2021) malam dan pelaku ditangkap Minggu (25/4/2021) malam.  

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno didampingi Kanit Pidum Ipda Bagus Aji mengaku pelaku sejak awal ingin mencoba kabur. Namun, dari hasil komunikasi terhadap keluarga, akhirnya pelaku berhasil dibujuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Pelaku sudah ditangkap, dan sekarang menjalani pemeriksan. Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya, Senin (26/4/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network