Polisi menangkap pria pelaku pemerkosa anak kandung di Palembang. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Pria Palembang pelaku pemerkosa anak kandung penyandang disabilitas telah ditangkap Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Pria berinisial RH (47) dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

RD dilaporkan istrinya karena tega memperkosa anak kandung mereka yang masih berusia 16 tahun berulang kali. Pelaku disebutkan sudah lima kali memperkosa anak kandungnya sejak 2021.

Pria bejat ini memanfaatkan keterbelakangan mental yang dialami anaknya untuk melampias nafsunya. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga menyebarkan foto bugil anaknya melalui pesan WhatsApp.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban yang sedang mandi tiba-tiba didatangi pelaku lalu difoto dalam keadaan bugil sebelum diperkosa. Pelaku menyetubuhi anak di berbagai tempat, selain di kamar mandi juga di kamar tidur pelaku dan kamar tidur pelaku. Pelaku memperkosa korban saat istrinya bekerja sebagai penyapu jalan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network