Polrestabes Palembang menangkap seorang pria karena menjual satwa dilindungi yakni burung beo nias. (Foto: Ist)

Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Sementara pelaku mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara melalui seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000 per ekor.

Kemudian burung tersebut dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta melalui media sosial. “Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata Kasat.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

“Barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network