Polrestabes Palembang menangkap seorang pria karena menjual satwa dilindungi yakni burung beo nias. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta). Pelaku, Yoss Sugesta (27) ditangkap dengan barang bukti enam burung beo.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel dan pelaku ditangkap.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network