PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta). Pelaku, Yoss Sugesta (27) ditangkap dengan barang bukti enam burung beo.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Menurut dia, dari laporan masyarakat itu polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel dan pelaku ditangkap.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.
Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.
Sementara pelaku mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara melalui seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000 per ekor.
Kemudian burung tersebut dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta melalui media sosial. “Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata Kasat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
“Barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait