Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Mushola yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk. Akibat kebakaran itu, setidaknya menghanguskan mushola hingga rata dengan tanah, termasuk kitab-kitab dan perlengkapan lainnya juga habis terbakar.
"Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini di rumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan," kata Kanit III, Kompol Junaidi.
Tersangka merupakan residivis dan telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus berbeda. "Dia ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara, salah satu kasusnya yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam," ujarnya.
Kompol Junaidi menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah membakar mushola. Tersangka membakar mushola karena sakit hati dengan pengurus mushola.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait