Satres Narkoba Polres OKI tangkap pengedar sabu dan pemilik senpi. (Foto: Dede F)

"Senjata api ditemukan dalam lemari di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses hukum," katanya.

Kedua pasal yang dijerat terhadap tersangka JH, yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dan pasal Undang-Undang Darurat untuk kepemilikan senjata api.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Sementara tersangka JH mengaku sudah cukup lama jual narkoba dari rumah.
"Sabu saya dapat dari orang lain dan dijual ke warga desa. Kalau senjata cuma satu punyaku, dua itu punya orang menitip dan gadai," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network