SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria berusia 39 tahun di Singapura berurusan dengan hukum. Pria bernama De Beers Wong Tian Jun (39), menipu setidaknya 11 perempuan dengan modus berpura-pura menjadi agen yang dapat mempertemukan para korban dengan sugar daddy.
Para korban diminta berhubungan seksual dengannya dengan dalih untuk mengetes 'kemampuan' mereka di ranjang.
Sugar daddy merupakan istilah untuk menggambarkan pria kaya atau ‘om-om berduit’ yang bersedia mengeluarkan uang secara royal kepada para perempuan, sugar baby, sebagai imbalan karena mau menemani.
Wong mengaku bersalah atas perbuatannya dalam sidang di pengadilan distrik Singapura, Kamis (18/3/2021). Dia dituntut dengan 10 dakwaan, termasuk beberapa dakwaan penipuan. Sementara 26 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan selama masa hukuman.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait