PALEMBANG, iNews.id - Pemkot Palembang, memperjuangkan revisi Perda Transportasi Sungai untuk meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Potensi PAD dari penyelenggaraan transportasi sungai diprediksi mencapai Rp150 miliar per tahun.
"Potensi penerimaan PAD dari transportasi di Sungai Musi cukup besar, sehingga untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut diperlukan revisi perda sebagai payung hukum," kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Kamis (18/3/2021).
Perda yang mengatur transportasi sungai selama ini perlu direvisi dengan menetapkan menjadi pajak menggantikan 'surcharge' atau sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan yang memanfatkan sungai untuk mendukung kegiatan usahanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait