Dengan merevisi perda penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera, diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun, katanya.
Menurut dia, untuk memperjuangkan revisi perda tersebut, pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah pusat.
"Koordinasi tersebut diperlukan karena transportasi di Sungai Musi Palembang masuk ranahnya pemerintah provinsi dan pusat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait