Menurutnya, perbuatan asusila itu ternyata sudah dilakukan END berulang kali sejak Januari hingga Mei 2021. Setelah hal itu diketahui keluarga korban, mereka berusaha melakukan mediasi dengan pelaku.
"Tapi pelaku ternyata melarikan diri sehingga diputuskanlah melaporkannya ke polisi," ucapnya.
Hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku NDE di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Dia diamankan beserta satu unit senjata api rakitan.
Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait