Pria pemerkosa gadis disabilitas di Musi Rawas hingga hamil saat ditangkap polisi. (Foto: MPI/ Eraa Neiza)

Menurutnya, perbuatan asusila itu ternyata sudah dilakukan END berulang kali sejak Januari hingga Mei 2021. Setelah hal itu diketahui keluarga korban, mereka berusaha melakukan mediasi dengan pelaku.

"Tapi pelaku ternyata melarikan diri sehingga diputuskanlah melaporkannya ke polisi," ucapnya.

Hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku NDE di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Dia diamankan beserta satu unit senjata api rakitan.

Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network