MUSI RAWAS, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial END (51) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diduga telah memperkosa gadis disabilitas mental berusia 24 tahun hingga hamil dan sudah melahirkan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku menyuruh salah satu anaknya ke rumah korban. Saat itu diceritakan kalau ayahnya telah memerkosa korban.
"Alasannya menceritakan hal itu karena pelaku selama ini selalu ketakutan dan tidak tenang," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, anaknya END ini juga menanyakan kondisi korban apakah yang bersangkutan hamil atau tidak. Keluarga pun langsung berinisiatif memeriksakan kondisi korban.
"Selama ini kehamilannya itu tidak diketahui keluarga. Apalagi korban ini mengalami disabilitas mental," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait