MUSI RAWAS, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial END (51) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diduga telah memperkosa gadis disabilitas mental berusia 24 tahun hingga hamil dan sudah melahirkan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku menyuruh salah satu anaknya ke rumah korban. Saat itu diceritakan kalau ayahnya telah memerkosa korban.
"Alasannya menceritakan hal itu karena pelaku selama ini selalu ketakutan dan tidak tenang," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, anaknya END ini juga menanyakan kondisi korban apakah yang bersangkutan hamil atau tidak. Keluarga pun langsung berinisiatif memeriksakan kondisi korban.
"Selama ini kehamilannya itu tidak diketahui keluarga. Apalagi korban ini mengalami disabilitas mental," katanya.
Menurutnya, perbuatan asusila itu ternyata sudah dilakukan END berulang kali sejak Januari hingga Mei 2021. Setelah hal itu diketahui keluarga korban, mereka berusaha melakukan mediasi dengan pelaku.
"Tapi pelaku ternyata melarikan diri sehingga diputuskanlah melaporkannya ke polisi," ucapnya.
Hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku NDE di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Dia diamankan beserta satu unit senjata api rakitan.
Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait