Pria Muara Enim ditangkap usai cabuli anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya, ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, pelaku ditangkap  dan dipenjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih. Pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban sudah duduk di kelas III SMP.

"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, pelaku memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun korban terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," katanya.

Kemudian korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya. "Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban agar tidak mengadukan kepada ibunya. Karena itu  korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network