Pria Muara Enim ditangkap usai cabuli anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Miswan Deni (37) seorang pria di Muara Enim yang baru bebas dari penjara karena kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Miswan ditangkap karena mencabuli dan mencoba hendak memperkosa anak tirinya CA (15).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tonny Saputra mengatakan, aksi mesum tersangka terungkap berawal dari korban yang tidak mau ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya.

Karena hal itu, ibu korban sempat marah-marah dan menanyakan alasan CA tidak mau tinggal dengannya. "Setelah didesak akhirnya korban memberitahukan penyebabnya ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya memperkosanya," ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Ibu kandung korban langsung marah dan tidak terima. Kemudian atas saran keluarga, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Muaraenim.

"Setelah diperiksa pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network