Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan kunci leter T. "Untuk modus kedua tersangka saat korban lengah karena sedang belanja, tersangka dengan cepat menggunakan kunci T mencuri motor korban," katanya.
Atas perbuatannya tersangka Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait