Tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes ketika beraktivitas di tempat umum dan menekan angka kasus penularan Covid-19.
Menurut dia, untuk menegakkan aturan PPKM agar dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, sejak Juni 2021 diaktifkan kembali Satgas Covid-19 Satpol PP.
Satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang kini baru keluar dari PPKM Level 3 ke Level 2.
Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpol PP Sumsel dibantu babinsa, bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan prokes antisipasi penularan Covid-19.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda," ujar Aris Saputra.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait