Satpol PP Sumsel saat menggelar operasi penegakan prokes. Satpol PP menegaskan akan menindak pelanggar prokes meskipun kasus Covid-19 menurun. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satpol PP Sumsel mengancam tetap akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Ketegasan ini untuk mempertahankan kedisplinan warga menerapkan prokes sehingga kasus Covid-19 yang telah melandai tidak kembali naik. 

"Penindakan bagi pelanggar prokes perlu terus dilakukan untuk mempertahankan disiplin masyarakat memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik antisipasi penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra, Senin (27/9/2021).

Dia menjelaskan, dalam masa PPKM sejak Juni hingga September 2021 ini, pihaknya telah menindak 3.237 pelanggar prokes terutama warga yang tidak memakai masker di tempat umum dengan teguran lisan dan sanksi sosial.

Pelanggar prokes tersebut banyak ditemukan di kafe atau tempat berkumpul remaja, rumah makan, termasuk tempat karaoke. Sedangkan bagi pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan PPKM dan prokes, diberikan edukasi, sosialisasi, teguran lisan serta peringatan keras.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network