Goa Putri salah satu objek wisata di Ogan Komering Ulu, Sumsel ditutup selama PPKM level 3. (Foto: Antara)

Selain objek wisata, dalam PPKM level 3 tersebut juga membatasi kegiatan resepsi pernikahan yaitu hanya 25 persen dari kapasitas ruangan dan melarang tamu undangan makan di tempat. Begitu pun seluruh usaha rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan 3 M.

Sedangkan untuk kegiatan ibadah diperbolehkan digelar namun maksimal hanya 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network