Selain objek wisata, dalam PPKM level 3 tersebut juga membatasi kegiatan resepsi pernikahan yaitu hanya 25 persen dari kapasitas ruangan dan melarang tamu undangan makan di tempat. Begitu pun seluruh usaha rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan 3 M.
Sedangkan untuk kegiatan ibadah diperbolehkan digelar namun maksimal hanya 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait