MUBA, iNews.id - Dua tersangka korupsi dana bergulir dari pemerintah pada KUD Buana Tungkal Jaya, Musi Banyuasian Sumsel ditahan Kejari. Keduanya bersama satu tersangka lain yang masuk DPO, diduga menggunakan dana bergulir dari pemerintah untuk kepentingan diri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara Rp5 miliar.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, dana yang diduga dikorupsi ketiga tersangka dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
“Dua tersangka BT (ASN) dan AG ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskan Marcos, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait