Pemkab OKU melarang warganya menggelar takbiran keliling. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melarang warga menggelar takbiran keliling saat malam menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Pelarangan dikeluarkan karena OKU masih berstatus PPKM level 2

Kabag Kesra Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman mengatakan, meskipun pemerintah memberikan kelonggaran aturan PPKM pada Idul Fitri tahun ini, kegiatan takbiran keliling tetap tidak diperbolehkan. "Alasannya karena status OKU saat ini masih PPKM Level 2," katanya, Sabtu (30/4/2022).

Hanya saja, kata dia, takbiran pada malam menjelang Lebaran takbiran dapat dilaksanakan di seluruh rumah ibadah wilayah OKU. Namun, masjid dan musala yang melaksanakan takbiran diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Prokes tetap diterapkan, termasuk jumlah jemaah tidak melebihi kapasitas rumah ibadah," ujarnya.

Selain takbiran, Kadarisman menambahkan bahwa pada Idul Fitri tahun ini pemerintah daerah juga tidak menggelar open house di rumah Dinas Bupati OKU seperti tahun-tahun sebelum pandemi melanda dunia.

"Sesuai edaran dari pemerintah pusat kepala daerah dilarang menggelar open house pada Idul Fitri tahun ini," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network