Salah sati lapas di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 8.882 narapidana termasuk narapidana anak di Sumsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Lebaran Idul Fitri. 50 orang di antaranya langsung bebas sehingga dapat merayakan Lebaran bersama keluarga. 

"Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Bambang Haryanto, Kamis (28/4/2022).

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network