73 narapidana anak di Sumsel dapat remisi lebaran Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 73 narapidana (napi) anak di Sumatera Selatan (Sumsel) terima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan beberapa lapas lainnya di provinsi itu.

"Napi anak menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) keagamaan itu tiga orang di antaranya bisa langsung bebas saat lebaran setelah menerima remisi 30 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Jumat (29/4/2022).

Dia menjelaskan, pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network