Dia menambahkan, warga binaan pemasyarakatan dan andikpas yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, kata Bambang.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait