PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa pil esktasi dan sabu. Barang haram yang sebagiannya dari kampung narkoba di Tangga Buntung tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari empat Laporan Polisi (LP) dengan enam orang tersangka yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
"Dari pengungkapan kasus itu kita sita dan amankan 800 butir pil ekstasi, sementara yang dimusnahkan dengan cara diblender hanya 740 butir karena 40 butirnya disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Lalu ada sebanyak 4.810,11 gram sabu juga ikut dimusnahkan," ujar Irvan, Selasa (25/5/2021).
Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba tersebut, setidaknya 30.496 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Untuk ekstasi yang kita amankan ada dua jenis yakni yang berlogo B dan Superman," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait