Pemerriksaan suhu tubuh di salah satu pengunjung mal. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan pengelola mal dan kafe-kafe untuk mematuhi surat edaran wali kota terkait batas operasional. Sesuai surat edaran tersebut, maksimal tutup pukul 21.00 WIB karena Palembang masih zona merah Covid-19.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan berjenjang hingga pemberian sanksi terhadap mal, restoran dan kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

"Kami sudah minta Satpol PP bertindak, jika pukul 21.00 WIB masih belum tutup maka segera beri peringatan, kalau terus tidak diindahkan juga, maka dicabut izin usahanya," ujarnya, Jumat (21/5/2021). 

Sejak surat edaran itu terbit pada akhir April 2021 hingga saat ini memang pihaknya masih berupaya persuasif dengan terus melakukan pemantauan. Namun ia juga telah meminta Satpol PP untuk bertindak tanpa pilih kasih jika ditemukan pelanggaran.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network