Pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan sejak 6 April dan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Sanksi-sanksi itu (pelanggaran jam operasional) mengacunya ke Perwali tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata dia.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengimbau agar pengelola mal, restoran dan kafe mematuhi surat edaran Nomor 14/SE/PP/2021 terkait pembatasan jam operasional.
"Sejauh ini memang kami baru berikan peringatan, pengelola diharapkan bisa menaati aturan tersebut," katanya.
Pihaknya juga mengaku rutin memantau mal dan kafe-kafe sejak Covid-19 merebak di Kota Palembang, hanya saja pola-pola pembatasan pengunjung masih dinilai renggang.
"Setelah kami cek di mal-mal protokol kesehatan sudah oke, tinggal lagi jumlah pengunjungnya lebih diatur lagi," kata GA Putra Jaya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait