Tumpukan barang bukti dari penggerebekan pondok pengedar sabu di Muratara. (Foto: Amri Wijaya)

Adapun barang bukti ditemukan dua pucuk senpira laras panjang atau biasa disebut kecepek, tiga pistol rakitan dan lima butir amunisi. 

Kemudian satu bungkus plastik besar berisi sabu dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 139 gram. Timbangan digital, ratusan plastik klip kecil, 30 kaca pirek  dan handphone.

"Keduanya masih terus diperiksa untuk membongkar sindikat jaringan peredaran narkoba," katanya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network