MURATARA, iNews.id - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dibackup personel Brimob B Petanang Lubuklinggau menggrebek pondok pengedar sabu di Surulangun, Rawas Ulu. Hasilnya, dua orang ditangkap bersama barang bukti narkoba dan lima pucuk senjata api rakitan.
Kedua tersangka yakni Riki Rikardo (20) warga Desa Simpang Nibung dan Rizky Maradona (21) warga Desa Surulangun, Rawas Ulu, Muratara. Kedua tak dapat mengelak karena polisi menemukan banyak barang bukti.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di desanya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap," ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Adapun barang bukti ditemukan dua pucuk senpira laras panjang atau biasa disebut kecepek, tiga pistol rakitan dan lima butir amunisi.
Kemudian satu bungkus plastik besar berisi sabu dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 139 gram. Timbangan digital, ratusan plastik klip kecil, 30 kaca pirek dan handphone.
"Keduanya masih terus diperiksa untuk membongkar sindikat jaringan peredaran narkoba," katanya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait