MURATARA, iNews.id - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dibackup personel Brimob B Petanang Lubuklinggau menggrebek pondok pengedar sabu di Surulangun, Rawas Ulu. Hasilnya, dua orang ditangkap bersama barang bukti narkoba dan lima pucuk senjata api rakitan.
Kedua tersangka yakni Riki Rikardo (20) warga Desa Simpang Nibung dan Rizky Maradona (21) warga Desa Surulangun, Rawas Ulu, Muratara. Kedua tak dapat mengelak karena polisi menemukan banyak barang bukti.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di desanya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap," ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait