Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp1 miliar. Barang haram tersebut hasil tangkapan sejak bulan Januari hingga Juni 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu total jumlah 1.085 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir. Tersangka yang ditangkap 7 orang.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau pada Senin (26/6/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur pakai cairan deterjen. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika internasional. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network